Sembilan puluh tiga warga negara asing (WNA) dipindahkan ke kawasan penahanan di Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi dilakukan setelah informasi diterima mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Operasi ini dilaksanakan untuk memastikan WNA menggunakan izin tinggalsemua sesuai dengan keperluannya. Pada awalnya, ditemukan sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah.
Ditengarai, puluhan orang asing tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan menggunakan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja. Beberapa WNA ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan tanpa izin yang benar-benar sah, padahal mereka harus menggunakan izin kunjungan.
Operasi ini dilaksanakan untuk memastikan WNA menggunakan izin tinggalsemua sesuai dengan keperluannya. Pada awalnya, ditemukan sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah.
Ditengarai, puluhan orang asing tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan menggunakan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja. Beberapa WNA ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan tanpa izin yang benar-benar sah, padahal mereka harus menggunakan izin kunjungan.