Mengingatkan kita pada era digital yang semakin maju, kejahatan di seluruh nusantara tidak lepas dari fenomena "mangkir panggilan" yang melanda beberapa stasiun penyelidikan umum (SPBU) di Indonesia. Kini, kejadian tersebut telah digunakan sebagai alasan untuk memperdebatkan isu terkait pelarangan penggunaan teknologi digital di SPBU.
Kasus-kasus ini melibatkan kejahatan yang berupa pemerasan uang dan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat di SPBU. Hal ini terungkap setelah beberapa saksi utama mengaku mengetahui pelarangan penggunaan teknologi digital sebagai cara untuk mencegah investigasi terhadap kejahatan tersebut.
Saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa, meskipun ada perintah dari atasan untuk memblokir akses internet dan layanan lainnya di SPBU, namun mereka masih dapat mengakses teknologi melalui perangkat pribadi atau menggunakan jaringan yang tidak terkait dengan SPBU.
Kasus-kasus ini menimbulkan perdebatan panas di kalangan masyarakat dan para pejabat terkait penggunaan teknologi digital dalam investigasi kejahatan. Beberapa orang berpendapat bahwa pelarangan penggunaan teknologi digital adalah tindakan yang tepat untuk mencegah kejahatan, sedangkan yang lain menganggap itu sebagai bentuk penindasan terhadap pejabat yang mengetahui dan membantu investigasi.
Pemerintah Republik Indonesia telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut.
Kasus-kasus ini melibatkan kejahatan yang berupa pemerasan uang dan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat di SPBU. Hal ini terungkap setelah beberapa saksi utama mengaku mengetahui pelarangan penggunaan teknologi digital sebagai cara untuk mencegah investigasi terhadap kejahatan tersebut.
Saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa, meskipun ada perintah dari atasan untuk memblokir akses internet dan layanan lainnya di SPBU, namun mereka masih dapat mengakses teknologi melalui perangkat pribadi atau menggunakan jaringan yang tidak terkait dengan SPBU.
Kasus-kasus ini menimbulkan perdebatan panas di kalangan masyarakat dan para pejabat terkait penggunaan teknologi digital dalam investigasi kejahatan. Beberapa orang berpendapat bahwa pelarangan penggunaan teknologi digital adalah tindakan yang tepat untuk mencegah kejahatan, sedangkan yang lain menganggap itu sebagai bentuk penindasan terhadap pejabat yang mengetahui dan membantu investigasi.
Pemerintah Republik Indonesia telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut.