Kejahatan terhadap korban yang memerlukan perlindungan khusus ini kembali mengenai anak disabilitas. Korban berinisial RP, seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, ditahan dan dianiaya oleh empat orang warga Karawang dan Bekasi. Menurut penjelasan Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah, keempat tersangka ini adalah HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka ditangkap pada malam hari pukul 23.00 WIB.
Tersangka ini berprofesi sebagai buruh/karyawan dan wiraswasta yang tinggal di sekitar Karawang dan Bekasi. Modus kejadian yang dilakukan mereka didasarkan oleh emosi dan prasangka, bukan karena ada bukti bahwa korban mencuri. Mereka menuduh korban karena tidak ada bukti yang menyatakan korban berniat mencuri.
Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu baju koko biru tua, satu sarung hitam bergambar motor Vespa, satu celana pendek hitam, dan satu celana dalam biru. Korban yang dilarikan ke rumah sakit sempat meninggal dunia setelah sempat kritis.
Penyidik menemukan bahwa saat itu korban sedang akan memasuki rumah salah seorang warga, kemudian seorang saksi melihat korban mendekati rumah dua saksi lainnya. Saksi tersebut merasa curiga dan memanggil kedua warga pemilik rumah, namun mereka tidak mengenali siapa korban. Dalam situasi yang sudah mulai mencekam itulah, keempat tersangka datang menghampiri dan secara brutal melakukan penganiayaan fisik terhadap korban.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C UU yang sama. Dengan demikian, korban ini akan mendapatkan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Tersangka ini berprofesi sebagai buruh/karyawan dan wiraswasta yang tinggal di sekitar Karawang dan Bekasi. Modus kejadian yang dilakukan mereka didasarkan oleh emosi dan prasangka, bukan karena ada bukti bahwa korban mencuri. Mereka menuduh korban karena tidak ada bukti yang menyatakan korban berniat mencuri.
Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu baju koko biru tua, satu sarung hitam bergambar motor Vespa, satu celana pendek hitam, dan satu celana dalam biru. Korban yang dilarikan ke rumah sakit sempat meninggal dunia setelah sempat kritis.
Penyidik menemukan bahwa saat itu korban sedang akan memasuki rumah salah seorang warga, kemudian seorang saksi melihat korban mendekati rumah dua saksi lainnya. Saksi tersebut merasa curiga dan memanggil kedua warga pemilik rumah, namun mereka tidak mengenali siapa korban. Dalam situasi yang sudah mulai mencekam itulah, keempat tersangka datang menghampiri dan secara brutal melakukan penganiayaan fisik terhadap korban.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C UU yang sama. Dengan demikian, korban ini akan mendapatkan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.