Polisi Bone Menemukan Garam, Bukan Sabu Pada Kasus Pengedar Narkotika
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah mengumumkan bahwa empat orang yang diduga menjadi pengedar narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah dibebaskan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti yang diduga adalah sabu ternyata hanya garam biasa.
Ternyata, kasus tersebut dimulai ketika polisi menangkap seorang perempuan bernama AT alias TT (40) pada Sabtu (11/10), yang membawa satu sachet sabu sebagai barang bukti. Polisi kemudian berhasil menemukan pelaku utama AS alias AR (29) dan mengakui telah memesan sabu tersebut melalui perantara FD alias DT (28).
Saat ini, polisi telah menangkap keempat orang tersebut dan sebelumnya telah diserahkan kembali ke keluarga masing-masing karena tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kasus ini memang menarik perhatian di mana negara itu menghadapi masalah narkotika dan penyalahgunaan, namun hasil uji laboratorium pada kasus ini telah memberikan kesempatan bagi keempat orang tersebut untuk tidak menjalani proses hukum.
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah mengumumkan bahwa empat orang yang diduga menjadi pengedar narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah dibebaskan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti yang diduga adalah sabu ternyata hanya garam biasa.
Ternyata, kasus tersebut dimulai ketika polisi menangkap seorang perempuan bernama AT alias TT (40) pada Sabtu (11/10), yang membawa satu sachet sabu sebagai barang bukti. Polisi kemudian berhasil menemukan pelaku utama AS alias AR (29) dan mengakui telah memesan sabu tersebut melalui perantara FD alias DT (28).
Saat ini, polisi telah menangkap keempat orang tersebut dan sebelumnya telah diserahkan kembali ke keluarga masing-masing karena tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kasus ini memang menarik perhatian di mana negara itu menghadapi masalah narkotika dan penyalahgunaan, namun hasil uji laboratorium pada kasus ini telah memberikan kesempatan bagi keempat orang tersebut untuk tidak menjalani proses hukum.