Polda Metro Jaya, atau Kepolisian Daerah Jabodabek (Polri), yang dipimpin oleh Kombes Edy Suranta Sitepu membongkar kasus impor pakaian bekas ilegal yang masuk di Tanah Air. Kasus ini diduga dilakukan sejumlah warga asing, khususnya dari China dan Jepang.
Kasus ini dimulai pada November lalu ketika dua truk dengan kapal dari Korea Selatan didetektifkan di Tol Jakarta Cikampek (Japek) dan Kawasan Duren Sawit Jaktim. Setelah ditangkap, polisi menemukan 439 balpres atau pakaian bekas ilegal yang disita senilai Rp 4 miliar.
Polda Metro menyatakan bahwa ini adalah kasus terbesar impor pakaian bekas ilegal di Indonesia sejauh ini. Kombes Edy mengingatkan bahwa praktik impor pakaian bekas ilegal ini dapat merugikan industri dalam negeri dan mendorong warga asing untuk melakukan perdagangan ilegal.
"Kami akan terus melakukan penindakan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," kata Edy.
Kasus ini dimulai pada November lalu ketika dua truk dengan kapal dari Korea Selatan didetektifkan di Tol Jakarta Cikampek (Japek) dan Kawasan Duren Sawit Jaktim. Setelah ditangkap, polisi menemukan 439 balpres atau pakaian bekas ilegal yang disita senilai Rp 4 miliar.
Polda Metro menyatakan bahwa ini adalah kasus terbesar impor pakaian bekas ilegal di Indonesia sejauh ini. Kombes Edy mengingatkan bahwa praktik impor pakaian bekas ilegal ini dapat merugikan industri dalam negeri dan mendorong warga asing untuk melakukan perdagangan ilegal.
"Kami akan terus melakukan penindakan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," kata Edy.