Gresik, Jawa Timur - Pasca operasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pertambangan Mineral dan Batubara (BPPTK), 4.610 kubik kayu ilegal telah disita di wilayah Gresik, Jawa Timur. Menurut sumber yang dikaitkan dengan BPPTK, sebanyak 2.100 kubik kayu tersebut ditemukan di Wilayah Hak Pakuan (WHP) perizinan Kecamatan Pudon, sedangkan sisanya ditemukan di Wilayah Hak Pakuan (WHP) perizinan Kecamatan Wonosobo.
Operasi ini dilaksanakan secara bersama-sama oleh BNPB, BPPTK, dan Direktorat Jenderal Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK), yang bertujuan untuk mengendalikan penyalahgunaan izin perizinan di wilayah Gresik. Penyitaan kayu ilegal ini juga disertai penemuan beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penambangan kayu ilegal.
Dengan total nilai sebesar Rp 240 juta, penyalahgunaan ini dianggap sangat berdampak negatif bagi lingkungan hidup dan perekonomian masyarakat lokal. Menurut Kepala BPPTK, "Operasi ini bertujuan untuk menguatkan kepatuhan masyarakat terhadap perizinan dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Gresik."
Operasi ini dilaksanakan secara bersama-sama oleh BNPB, BPPTK, dan Direktorat Jenderal Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK), yang bertujuan untuk mengendalikan penyalahgunaan izin perizinan di wilayah Gresik. Penyitaan kayu ilegal ini juga disertai penemuan beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penambangan kayu ilegal.
Dengan total nilai sebesar Rp 240 juta, penyalahgunaan ini dianggap sangat berdampak negatif bagi lingkungan hidup dan perekonomian masyarakat lokal. Menurut Kepala BPPTK, "Operasi ini bertujuan untuk menguatkan kepatuhan masyarakat terhadap perizinan dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Gresik."