Gresik, Jawa Timur - Pihak berwenang telah berhasil menyita sebanyak 4.610 kubik kayu ilegal yang diperkirakan berasal dari hutan lindung di daerah ini. Penyitaan tersebut terjadi beberapa hari lalu dan diperkirakan mengakumulasi nilai jual sekitar Rp240 juta.
Menurut sumber, sebanyak 1.000 hektar lahan yang diperintahkan untuk dilindungi telah terkena dampak perburuan kayu ilegal. Banyak petani kayu dan pengusaha kayu ilegal yang terlibat dalam kegiatan ini.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan perburuan kayu ilegal di daerah ini," kata seorang pejabat pemerintah setempat. "Saat ini kami sedang melakukan penyitaan dan investigasi untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kegiatan ini."
Pihak berwenang telah berjanji akan mengambil tindakan hukum yang sewaktu-waktu terhadap pelaku kegiatan ilegal ini. Ini merupakan contoh dari upaya pemerintah untuk melindungi hutan dan mencegah perburuan kayu ilegal yang merugikan negara sebesar Rp240 juta.
Menurut sumber, sebanyak 1.000 hektar lahan yang diperintahkan untuk dilindungi telah terkena dampak perburuan kayu ilegal. Banyak petani kayu dan pengusaha kayu ilegal yang terlibat dalam kegiatan ini.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan perburuan kayu ilegal di daerah ini," kata seorang pejabat pemerintah setempat. "Saat ini kami sedang melakukan penyitaan dan investigasi untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam kegiatan ini."
Pihak berwenang telah berjanji akan mengambil tindakan hukum yang sewaktu-waktu terhadap pelaku kegiatan ilegal ini. Ini merupakan contoh dari upaya pemerintah untuk melindungi hutan dan mencegah perburuan kayu ilegal yang merugikan negara sebesar Rp240 juta.