4.000 ASN Jakarta Akan Jadi Komcad, Waka Komisi I DPR Ingatkan Aturan UU

Pemerintah menetapkan rencana untuk melatih 4.000 ASN di Jakarta menjadi komponen cadangan (komcad), namun Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan bahwa perihal komcad sudah ada dalam undang-undang.

Menurut Dave, komcad harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. "Kita sesuai dengan aturan undang-undang saja, kan ada undang-undangnya," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus dilandasi dengan undang-undang.

Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Pasal 28 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa komponen cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Dengan demikian, ASN termasuk ke dalam kategori warga negara Indonesia dan dapat menjadi bagian dari komponen cadangan berdasarkan ketentuan tersebut.
 
Mana aja kebijakan ini sih? Apakah benar-benar mereka ingin melatih 4000 ASN di Jakarta, tapi gak ada yang bikin jelas sih... Kalau udah ada undang-undang tentang komcad, kenapa lagi pemerintah ngerusak prosesnya? Sepertinya ini aja cara buat ngelamun dari kewajiban, ya? Mau buat apa sih komcad ini? Jadi bagaimana caranya ngejar kehilangan ASN di Jakarta?
 
Gak sabar banget sama program ini! Aku senang dengerin pemerintah ingin melatih 4.000 ASN di Jakarta jadi komponen cadangan, tapi aku penasaran apa yang sebenarnya nanti dilakukan mereka? Gampang aja, kan, tapi aku curious banget sama itu.

Aku pikir program ini bisa menjadi kesempatan bagus untuk ASN-ASN muda yang ingin belajar dan mengembangkan diri. Jadi, aku harap pemerintah bisa membuat program ini lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Tapi, aku juga penasaran apa yang akan terjadi kalau ASN-ASN tidak siap? Aku harap pemerintah bisa melakukan evaluasi yang matang sebelum meluncurkan program ini.

Dan, aku tahu wakil ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono benar-benar menekankan pentingnya aturan undang-undang. Aku setuju dengan dia, tapi aku juga ingin melihat bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa program ini tidak hanya berjalan dengan lancar, tapi juga efektif dalam meningkatkan kemampuan ASN-ASN.
 
Paham kan kalau ada undang-undangnya, jadi gak perlu lagi ngebahas tentang itu. Kalau mau melatih ASN 4000 di Jakarta, gak masalah kok, tapi harus sesuai dengan undang-undang ya. Gak bisa hanya ngasuh mereka aja tanpa ada aturan yang jelas.
 
Aku pikir ini bikin masalah lagi, 4000 ASN di Jakarta tapi gak ada garansi apakah gak ada keseluruhan. Kenapa gak coba sambil latihan komcad mereka juga ngerjakan pekerjaan lainnya? 😒
 
Gue pikir pemerintah malah bikin keributan sendiri dulu. Komponen cadangan sudah ada di undang-undang, kok masih buat rencana baru? Gue rasa ini cuma cara menutup mata, gak ingin kekhawatiran soal kebijakan yang diambil. Kalau mau komcad itu jelas berdasar di undang-undang, jangan ada renyah-renyahan lagi. 🤔
 
kembali
Top