Pemerintah menetapkan rencana untuk melatih 4.000 ASN di Jakarta menjadi komponen cadangan (komcad), namun Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan bahwa perihal komcad sudah ada dalam undang-undang.
Menurut Dave, komcad harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. "Kita sesuai dengan aturan undang-undang saja, kan ada undang-undangnya," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus dilandasi dengan undang-undang.
Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Pasal 28 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa komponen cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Dengan demikian, ASN termasuk ke dalam kategori warga negara Indonesia dan dapat menjadi bagian dari komponen cadangan berdasarkan ketentuan tersebut.
Menurut Dave, komcad harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. "Kita sesuai dengan aturan undang-undang saja, kan ada undang-undangnya," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus dilandasi dengan undang-undang.
Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Pasal 28 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa komponen cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Dengan demikian, ASN termasuk ke dalam kategori warga negara Indonesia dan dapat menjadi bagian dari komponen cadangan berdasarkan ketentuan tersebut.