Pemodal, admin, dan peserta pesta gay di Surabaya jadi tersangka. Pada minggu lalu, polisi menetapkan 34 orang ini sebagai tersangka dalam kasus pesta seks yang terjadi di hotel wilayah Ngagel, Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, total ada 34 orang yang ditahan, yaitu pemodal satu, admin utama satu, 7 admin pembantu, dan 25 peserta. Mereka didakwa melakukan kesalahan dengan menggunakan istilah Siwalan Party yang memiliki konotasi seksual.
Pemilik admin utama dan admin pembantu dianggap sebagai penyelenggara acara tersebut. Sementara itu, para peserta dianggap sebagai pelaku. Mereka didakwa melakukan kesalahan dengan menggunakan istilah Siwalan Party yang memiliki konotasi seksual.
Tersangkanya ditahan di Polrestabes Surabaya dan saat ini sedang menjalani penyelidikan. Dalam kasus ini, ada 2 pasal penindakan yaitu Pasal 33 jo Pasal 7 UURI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, serta Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, total ada 34 orang yang ditahan, yaitu pemodal satu, admin utama satu, 7 admin pembantu, dan 25 peserta. Mereka didakwa melakukan kesalahan dengan menggunakan istilah Siwalan Party yang memiliki konotasi seksual.
Pemilik admin utama dan admin pembantu dianggap sebagai penyelenggara acara tersebut. Sementara itu, para peserta dianggap sebagai pelaku. Mereka didakwa melakukan kesalahan dengan menggunakan istilah Siwalan Party yang memiliki konotasi seksual.
Tersangkanya ditahan di Polrestabes Surabaya dan saat ini sedang menjalani penyelidikan. Dalam kasus ini, ada 2 pasal penindakan yaitu Pasal 33 jo Pasal 7 UURI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, serta Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.