Tiga Terdakwa Korupsi Pemberian Kredit LPEI Dituntut 6-11 Tahun Bui
Korupsi kasus pemberian kredit bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali membuat jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana terhadap tiga individu. Jaksa, yang mengakui bahwa ketiganya telah bersalah secara sah dan membuktikan melakukan korupsi, menuntut ketiganya 6-11 tahun penjara.
Terdakwa di antaranya Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE, serta Jimmy Marsin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT PE. Tertunda Newin Nugroho hanya 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya empat bulan di kurungan. Susy Mira Dewi Sugiarta mendapatkan tuntutan 8 tahun 4 bulan penjara, juga denda Rp250 juta dan subsidor empat bulan di kurung.
Sementara itu, Jimmy Marsin dituntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp400 juta, serta subsidernya enam bulan di kurungan. Selain itu, uang pengganti sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar diberikan kepada Jimmy sebagai kerugian negara.
Jaksa menyebut bahwa tiga terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Korupsi kasus pemberian kredit bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali membuat jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana terhadap tiga individu. Jaksa, yang mengakui bahwa ketiganya telah bersalah secara sah dan membuktikan melakukan korupsi, menuntut ketiganya 6-11 tahun penjara.
Terdakwa di antaranya Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy (PE), Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE, serta Jimmy Marsin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT PE. Tertunda Newin Nugroho hanya 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya empat bulan di kurungan. Susy Mira Dewi Sugiarta mendapatkan tuntutan 8 tahun 4 bulan penjara, juga denda Rp250 juta dan subsidor empat bulan di kurung.
Sementara itu, Jimmy Marsin dituntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp400 juta, serta subsidernya enam bulan di kurungan. Selain itu, uang pengganti sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar diberikan kepada Jimmy sebagai kerugian negara.
Jaksa menyebut bahwa tiga terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.