Tiga pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Kejati DKI Jakarta) dalam kasus dugaan korupsi jumbo. Tersangka adalah LR, Direktur PT Tebo Indah; DW, mantan Direktur Pelaksana I yang membawahi Unit Bisnis LPEI periode 2009-2018; dan RW, Relationship Manager Pembiayaan Syariah I LPEI.
Menurut Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, penyidik telah menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka ini diduga mengakali pembiayaan ekspor nasional hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp919 miliar.
Kasus korupsi ini diselidiki sejak 2 September 2025. Modusnya, para tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan dan hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan pembiayaan besar dari LPEI.
Padahal, hasil kajian analis LPEI sudah memperingatkan bahwa PT Tebo Indah berpotensi gagal bayar. Namun, entah karena apa, pembiayaan tetap diloloskan. Kejati juga menilai LPEI lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal dan menilai kelayakan nasabah.
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan DW dan RW dititipkan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Menurut Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, penyidik telah menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka ini diduga mengakali pembiayaan ekspor nasional hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp919 miliar.
Kasus korupsi ini diselidiki sejak 2 September 2025. Modusnya, para tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan dan hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan pembiayaan besar dari LPEI.
Padahal, hasil kajian analis LPEI sudah memperingatkan bahwa PT Tebo Indah berpotensi gagal bayar. Namun, entah karena apa, pembiayaan tetap diloloskan. Kejati juga menilai LPEI lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal dan menilai kelayakan nasabah.
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan DW dan RW dititipkan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.