Tiga orang dianggap sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Mereka adalah pemodal dan pemilik lahan serta ekskavator yang beroperasi tanpa izin resmi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, tresangka tersebut merupakan kepemilikan lahan hingga pemodal. Mereka diperkirakan mendapatkan keuntungan dari penjualan pasir yang hasilnya mencapai Rp 3 triliun.
Selain itu, tersangka WW juga merupakan pemodal dan pemilik empat ekskavator yang digunakan untuk menambang. Sementara itu, tersangka DA merupakan pemilik lahan depo serta pemilik armada depo yang menerima keuntungan dari penjualan pasir.
Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang tersebut berada di lereng Gunung Merapi dan disebut memiliki nilai transaksi capai Rp 3 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, tresangka tersebut merupakan kepemilikan lahan hingga pemodal. Mereka diperkirakan mendapatkan keuntungan dari penjualan pasir yang hasilnya mencapai Rp 3 triliun.
Selain itu, tersangka WW juga merupakan pemodal dan pemilik empat ekskavator yang digunakan untuk menambang. Sementara itu, tersangka DA merupakan pemilik lahan depo serta pemilik armada depo yang menerima keuntungan dari penjualan pasir.
Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang tersebut berada di lereng Gunung Merapi dan disebut memiliki nilai transaksi capai Rp 3 triliun.