Pemerintah Indonesia Tindak Keras terhadap Warga Negara Asing 'Nakal' di Jabodetabek
Operasi Wirawaspada, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), berhasil menangkap 196 warga negara asing (WNA) yang terduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Jabodetabek. Operasi ini berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 3-5 Oktober 2025.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Dengan demikian, total kasus penyalahgunaan izin tinggal mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran.
Selain itu, juga ditemukan kasus investor fiktif dan sponsor fiktif. Negara yang memiliki warga paling banyak terjaring dalam operasi ini adalah Nigeria dengan sebanyak 82 orang. Diikuti oleh India dengan 28 orang dan Spanyol dengan 21 orang.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 WNA dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.
Yuldi mengatakan bahwa Operasi Wirawaspada ini menambah daftar penindakan yang dilakukan oleh Imigrasi sepanjang tahun 2025. Pemerintah juga berjanji untuk meningkatkan ketertiban dan kedaulatan di negeri ini dengan mengawasi penggunaan izin tinggal WNA secara ketat.
Operasi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam mewajibkan pelanggaran keimigrasian oleh WNA. Pihak Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang tidak menghormati aturan keimigrasian di negeri ini.
Operasi Wirawaspada, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), berhasil menangkap 196 warga negara asing (WNA) yang terduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Jabodetabek. Operasi ini berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 3-5 Oktober 2025.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Dengan demikian, total kasus penyalahgunaan izin tinggal mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran.
Selain itu, juga ditemukan kasus investor fiktif dan sponsor fiktif. Negara yang memiliki warga paling banyak terjaring dalam operasi ini adalah Nigeria dengan sebanyak 82 orang. Diikuti oleh India dengan 28 orang dan Spanyol dengan 21 orang.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 WNA dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.
Yuldi mengatakan bahwa Operasi Wirawaspada ini menambah daftar penindakan yang dilakukan oleh Imigrasi sepanjang tahun 2025. Pemerintah juga berjanji untuk meningkatkan ketertiban dan kedaulatan di negeri ini dengan mengawasi penggunaan izin tinggal WNA secara ketat.
Operasi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam mewajibkan pelanggaran keimigrasian oleh WNA. Pihak Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang tidak menghormati aturan keimigrasian di negeri ini.