Operasi Wirawaspada di Jabodetabek Meningkatkan Penindakan Terhadap WNA Nakal
Pemerintah menangkap 196 warga negara asing (WNA) yang nakal melakukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari di wilayah Jabodetabek. Operasi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, atau Ditjen Imigrasi.
Menurut data yang diterima CNN Indonesia, jumlah WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian di antaranya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus, yaitu sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran.
Sementara itu, Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, dengan 82 orang WNA. Di posisi selanjutnya adalah WN asal India dengan 28 orang dan Spanyol dengan 21 orang.
Operasi ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, imigrasi juga telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara dalam operasi serupa pada bulan Juli.
Menurut Pelatut Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. "Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," katanya.
Operasi ini juga menunjukkan kemajuan Imigrasi dalam mengawasi dan menindak WNA nakal. Dengan dilaksanakannya operasi ini, pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan keimigrasian dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan ketertiban di negara ini.
Pemerintah menangkap 196 warga negara asing (WNA) yang nakal melakukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari di wilayah Jabodetabek. Operasi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, atau Ditjen Imigrasi.
Menurut data yang diterima CNN Indonesia, jumlah WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian di antaranya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus, yaitu sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran.
Sementara itu, Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, dengan 82 orang WNA. Di posisi selanjutnya adalah WN asal India dengan 28 orang dan Spanyol dengan 21 orang.
Operasi ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, imigrasi juga telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara dalam operasi serupa pada bulan Juli.
Menurut Pelatut Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. "Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," katanya.
Operasi ini juga menunjukkan kemajuan Imigrasi dalam mengawasi dan menindak WNA nakal. Dengan dilaksanakannya operasi ini, pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan keimigrasian dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan ketertiban di negara ini.