Operasi Wirawaspada di Jabodetabek: 196 WNA 'Nakal' Dihadapkan Pelanggaran Keimigrasian
Dalam operasi yang dilaksanakan selama kurun waktu 3-5 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menindak 196 warga negara asing (WNA) yang terkena tangan "nakal" dalam melakukan pelanggaran keimigrasian. Operasi ini bertujuan untuk mengawasi kualitas WNA yang berada di Indonesia dan memastikan bahwa hanya mereka yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di negara ini.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan jumlah 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran. Selain itu, juga terdeteksi kasus overstay (tinggal melebihi batas waktu izin), investor fiktif, dan sponsor fiktif.
Negara WNA yang paling banyak terkena tangan dalam operasi ini adalah Nigeria dengan sebanyak 82 orang, diikuti oleh India dengan 28 orang dan Spanyol dengan 21 orang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA.
Operasi Wirawaspada ini merupakan langkah tambahan dari Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara, serta menemukan 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bermasalah di Batam.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. "Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," ujar Yuldi.
Dengan demikian, operasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.
Dalam operasi yang dilaksanakan selama kurun waktu 3-5 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menindak 196 warga negara asing (WNA) yang terkena tangan "nakal" dalam melakukan pelanggaran keimigrasian. Operasi ini bertujuan untuk mengawasi kualitas WNA yang berada di Indonesia dan memastikan bahwa hanya mereka yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di negara ini.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan jumlah 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran. Selain itu, juga terdeteksi kasus overstay (tinggal melebihi batas waktu izin), investor fiktif, dan sponsor fiktif.
Negara WNA yang paling banyak terkena tangan dalam operasi ini adalah Nigeria dengan sebanyak 82 orang, diikuti oleh India dengan 28 orang dan Spanyol dengan 21 orang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA.
Operasi Wirawaspada ini merupakan langkah tambahan dari Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara, serta menemukan 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bermasalah di Batam.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. "Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," ujar Yuldi.
Dengan demikian, operasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.