Operasi Wirawaspada di Jabodetabek Tuntas dengan Penindakan 196 WNA 'Nakal'
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) selama kurun waktu 3-5 Oktober 2025, terdapat 196 warga negara asing (WNA) yang ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian. Operasi ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dari 229 WNA yang terjaring dalam operasi tersebut, sebanyak 196 di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian. Penyalahgunaan izin tinggal merupakan kasus paling umum di antara mereka, dengan jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran.
Selain itu, terdapat juga kasus investor fiktif dan sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8 persen dari keseluruhan WNA yang diamankan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA. Di posisi selanjutnya adalah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Operasi ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus berusaha untuk memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. "Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," kata Yuldi.
Operasi Wirawaspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025 juga menunjukkan bahwa Imigrasi terus berusaha untuk mengatasi kasus-kasus WNA fiktif. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berusaha untuk meningkatkan kualitas WNA yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa hanya mereka yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di negara ini.
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) selama kurun waktu 3-5 Oktober 2025, terdapat 196 warga negara asing (WNA) yang ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian. Operasi ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dari 229 WNA yang terjaring dalam operasi tersebut, sebanyak 196 di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian. Penyalahgunaan izin tinggal merupakan kasus paling umum di antara mereka, dengan jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran.
Selain itu, terdapat juga kasus investor fiktif dan sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8 persen dari keseluruhan WNA yang diamankan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA. Di posisi selanjutnya adalah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Operasi ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus berusaha untuk memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. "Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," kata Yuldi.
Operasi Wirawaspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025 juga menunjukkan bahwa Imigrasi terus berusaha untuk mengatasi kasus-kasus WNA fiktif. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berusaha untuk meningkatkan kualitas WNA yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa hanya mereka yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di negara ini.