24 Orang Terdakwa Kasus Demo Berujung Kerusuhan di Jakarta Akan Menerima Putusan Vonis Hari Ini
24 orang terdakwa dalam kasus dugaan aksi demonstrasi berujung kerusuhan di Jakarta pada akhir Agustus 2025 akan menerima putusan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam proses sidang perdana, sejumlah terdakwa menyampaikan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan dituntut satu tahun penjara, sedangkan Neosowa Rezeky juga dihadapkan pada tindakan yang sama.
Sementara itu, 21 terdakwa lainnya dituduh melakukan pidana 10 bulan penjara. Beberapa dari mereka adalah Eka Julian Syah Putra dan M. Taufik Efendi.
24 orang terdakwa dalam kasus dugaan aksi demonstrasi berujung kerusuhan di Jakarta pada akhir Agustus 2025 akan menerima putusan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam proses sidang perdana, sejumlah terdakwa menyampaikan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan dituntut satu tahun penjara, sedangkan Neosowa Rezeky juga dihadapkan pada tindakan yang sama.
Sementara itu, 21 terdakwa lainnya dituduh melakukan pidana 10 bulan penjara. Beberapa dari mereka adalah Eka Julian Syah Putra dan M. Taufik Efendi.