Kasus Pencurian Besi di Medan Dibebaskan Melalui Restorative Justice, Warga Mengaku Penyesalan
Dalam kasus pencurian besi yang viral di Medan beberapa minggu lalu, kejaksaan negeri Belawan telah menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka. Mereka dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), yang bertujuan untuk memulihkan korban dari dampak tindakan kriminal.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kemenangan bagi sisi kemanusiaan hukum. "Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan," ujar dia.
Namun, tidak semua orang puas dengan keputusan ini. Fitrah Juanda Harahap salah satu dari 21 tersangka yang mendapatkan keadilan melalui mekanisme RJ, mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian. "Ini bukan cobaan, ini adalah teguran dari Allah SWT kepada saya untuk lebih istiqomah dalam melaksanakan perintah-perintah Allah SWT. Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi," ujar dia.
Direktur PT ARB, yang merupakan korban kasus ini, telah memberikan maaf kepada para tersangka. Wali Kota Medan juga menyatakan bahwa keputusan ini harus diikuti oleh para tersangka untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana serupa.
Pihak kejaksaan negeri Belawan telah menjelaskan bahwa mekanisme RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum. "Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaannya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Medan juga menyatakan bahwa keadilan harus diarahkan untuk memulihkan korban dari dampak tindakan kriminal. "Intinya tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban," ujar dia.
Para tersangka yang dibebaskan akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial, dan harapan dari pihak kejaksaan bahwa mereka tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan utara.
Dalam kasus pencurian besi yang viral di Medan beberapa minggu lalu, kejaksaan negeri Belawan telah menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka. Mereka dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), yang bertujuan untuk memulihkan korban dari dampak tindakan kriminal.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kemenangan bagi sisi kemanusiaan hukum. "Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan," ujar dia.
Namun, tidak semua orang puas dengan keputusan ini. Fitrah Juanda Harahap salah satu dari 21 tersangka yang mendapatkan keadilan melalui mekanisme RJ, mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian. "Ini bukan cobaan, ini adalah teguran dari Allah SWT kepada saya untuk lebih istiqomah dalam melaksanakan perintah-perintah Allah SWT. Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi," ujar dia.
Direktur PT ARB, yang merupakan korban kasus ini, telah memberikan maaf kepada para tersangka. Wali Kota Medan juga menyatakan bahwa keputusan ini harus diikuti oleh para tersangka untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana serupa.
Pihak kejaksaan negeri Belawan telah menjelaskan bahwa mekanisme RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum. "Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaannya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Medan juga menyatakan bahwa keadilan harus diarahkan untuk memulihkan korban dari dampak tindakan kriminal. "Intinya tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban," ujar dia.
Para tersangka yang dibebaskan akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial, dan harapan dari pihak kejaksaan bahwa mereka tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan utara.