Saya rasa mekanisme Restorative Justice ini sangat baik sekali! Kalau bisa memulihkan korban dengan cara yang lebih manusiawi, itu jadi solusi yang tepat banget . Tidak perlu harus melibatkan sistem hukum yang terlalu keras dan tidak efisien. Saya yakin para tersangka ini sudah belajar dari kesalahan mereka dan tidak akan pernah melakukan hal sama lagi, kan?
Mengenai kasus pencurian besi di Medan yang baru saja dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice, aku pikir ini bisa jadi contoh bagaimana system hukum Indonesia harus terus berefleksikan dan berinovasi untuk memastikan keadilan yang sebenarnya bagi korban. Tapi, perlu diingat bahwa ada 20 orang tersangka lainnya yang masih belum dibebaskan, tapi mereka belum tahu apa-apa...
Saya juga bingung dengan klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Belawan tentang mekanisme RJ itu. Jika benar program ini dilakukan secara selektif dan subjektif, itu artinya ada keraguan dalam sistem hukum yang kita miliki. Di mana kriminalitas bisa dipilih-pilih saja?
Tapi aku tidak ingin menutup mata dari hal positif di sini. Jika Wali Kota Medan benar-benar peduli dengan kemanusiaan dan pencegahan tindak pidana di Medan, maka mekanisme ini bisa jadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk mencegah tindak pidana serupa di masa depan. Jika korban dan pihak kejaksaan bisa bekerja sama dengan baik, itu artinya ada harapan bahwa sistem hukum kita akan menjadi lebih adil dan efektif
Mungkin kalau ada kekurangan di mekanisme RJ, kini mereka sudah banyak sekali melihat contoh dari itu... tapi yang penting adalah ada kemajuan. Kita harus mengakui bahwa mekanisme ini bisa memberikan kesempatan bagi orang-orang untuk memperbaiki diri dan tidak melakukan hal yang sama lagi. Tapi mungkin kalau kita tidak berhati-hati, malah membuat kesalahan lagi?