21 Pencuri Besi Perusahaan di Medan Bebas karena Restorative Justice

Kasus Pencurian Besi di Medan Dibebaskan Melalui Restorative Justice, Warga Mengaku Penyesalan

Dalam kasus pencurian besi yang viral di Medan beberapa minggu lalu, kejaksaan negeri Belawan telah menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka. Mereka dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), yang bertujuan untuk memulihkan korban dari dampak tindakan kriminal.

Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kemenangan bagi sisi kemanusiaan hukum. "Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan," ujar dia.

Namun, tidak semua orang puas dengan keputusan ini. Fitrah Juanda Harahap salah satu dari 21 tersangka yang mendapatkan keadilan melalui mekanisme RJ, mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian. "Ini bukan cobaan, ini adalah teguran dari Allah SWT kepada saya untuk lebih istiqomah dalam melaksanakan perintah-perintah Allah SWT. Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi," ujar dia.

Direktur PT ARB, yang merupakan korban kasus ini, telah memberikan maaf kepada para tersangka. Wali Kota Medan juga menyatakan bahwa keputusan ini harus diikuti oleh para tersangka untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana serupa.

Pihak kejaksaan negeri Belawan telah menjelaskan bahwa mekanisme RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum. "Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaannya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Medan juga menyatakan bahwa keadilan harus diarahkan untuk memulihkan korban dari dampak tindakan kriminal. "Intinya tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban," ujar dia.

Para tersangka yang dibebaskan akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial, dan harapan dari pihak kejaksaan bahwa mereka tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan utara.
 
itu juga wajar sih, mekanisme restorative justice itu penting buat memulihkan korban dari dampak tindakan kriminal. tapi gini sih, aku rasanya tidak puas banget dengar 21 tersangka dibebaskan tanpa harus memperdulikan korban yang benar2 terkena dampaknya... tapi aku juga paham kalau RJ itu buat memulihkan korban dan semua itu ada di dalam sistem. tapi aku harap para tersangka tersebut akan lebih hati-hati dengar keputusan seperti ini agar tidak pernah melakukan hal yang sama lagi.
 
πŸ™ ya, ini kayaknya baik-baik saja, mekanisme restorative justice itu benar-benar membantu memulihkan korban dari dampak tindakan kriminal. tapi, aku pikir ada sesuatu yang salah di sini... apakah para tersangka yang dibebaskan benar-benar berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi? kayaknya harus ada kondisi-kondisi tertentu agar mereka bisa benar-benar memulihkan diri dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan. πŸ€”
 
πŸ€” Kalau udah dibebaskan melalui RJ, apa maksudnya sih kalau warga itu masih penyesalan? Saya rasa ini bukan tentang sistem yang salah, tapi tentang bagaimana cara pihak kejaksaan bekerja sama dengan masyarakat. Yang jadi pertanyaannya sih, siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas hal ini? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Aku pikir itu cara yang unik banget nih untuk menghukum seseorang, tapi sebenarnya aku masih curiga dengannya πŸ€”. Kalau mereka dibebaskan hanya karena mereka bertaubat dan tawarkan maaf kepada korban, itu nggak pasti adil bagi korban yang mengalami kerugian besar. Aku ingin tahu lebih banyak tentang cara kerja mekanisme RJ ini, apakah benar-benar efektif dalam memulihkan korban? Dan apa yang akan terjadi jika mereka tidak bisa menjaga diri sendiri dan kembali melakukan kesalahan seperti itu lagi? 🀝
 
ini kasusnya kayak gila🀯. siapa bilang RJ bisa membuat orang belajar kesalahan aja? ternyata Fitrah Juanda Harahap masih bingung apa yang harus dilakukan setelah dibebaskan, tapi siapa tau kan kalau ini bisa menjadi pelajaran untuknya dan orang lainnya? πŸ€”
 
Mengenai kasus ini aku pikir wajar banget kan? 21 orang bisa dibebaskan karena mereka nyesal dan mau memaafkan diri sendiri. tapi aku juga curiga kok... seperti ada sesuatu yang salah dengan cara ini. mekanisme restorative justice itu buat apa sih? kan seriusnya kasusnya harus dipadukan dengan hukum yang lebih ketat. tapi aku jadi senang banget bahwa korban bisa pulih dari kejadian tersebut 🀞
 
ini kasus yang menarik banget sih... sya penasaran kenapa korban diberi maaf karena para tersangka sudah buat syukur atas kesalahan mereka πŸ€”. tadi ya, salah satu dari 21 tersangka itu katakan bahwa dia hanya ingin mengingatkan dirinya sendiri untuk lebih istiqomah dalam melaksanakan perintah-perintah Allah SWT πŸ™. tapi siapapa nggak pikir sini ni masalah dengan kemanusiaan, tapi sisi lain lagi sih... korban diberi kebebasan dan yang dituntutnya adalah para tersangka harus berbuat baik 🀝. aku rasa ini kalau diperhatikan dari perspektif yang lebih luas, ada yang penting banget tentang kemanusiaan dan ada yang lainnya, tapi siapa tahu kita bisa belajar sesuatu dari kasus ini πŸ€“
 
πŸ€” kalau suatu kasus pencurian besi di Medan dihentikan karena mekanisme Restorative Justice, tapi salah satu dari 21 tersangka malah menyesalnya karena merasa ada teguran dari Allah SWT. itu tidak jelas sih, apa tujuan dari RJ itu buat memulihkan korban atau membawa kembali yang bersalah? πŸ€·β€β™‚οΈ kalau Wali Kota Medan benar-benar peduli dengan kemanusiaan hukum, tapi juga harus ingat bahwa ada aturan hukum yang perlu dipatuhi. saya rasa ada kebalasan lagi di balik kasus ini yang belum terungkap... πŸ€”
 
Tolol aja kalau dibebaskan melalui restorative justice ya... tapi yang penting adalah korban bisa pulih dari kerugian. Karena benar-benar korban sudah ditebus dengan cara ini, dan tersangka juga sudah menerima hukuman yang tepat. Mungkin kalau tidak ada mekanisme seperti RJ, korban tidak akan pernah mendapatkan keadilan yang sebenarnya... πŸ€”
 
Aku pikir mekanisme Restorative Justice itu bagus sekali, tapi aku juga khawatir kalau ini bukan tentang pembuangan kesalahan, tapi tentang penolakan untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Dengan kata lain, aku berharap para tersangka tersebut tidak akan kembali melakukan hal yang sama lagi πŸ€”.

Aku juga penasaran, bagaimana aspek hukum dari kasus ini? Apakah ada pelarian atau pengabaian hukum dalam penyelesaian kasus ini? Aku rasa perlu ada evaluasi lebih lanjut tentang efektivitas mekanisme Restorative Justice di Indonesia πŸ“Š.
 
heya, aku rasa kasus ini ngepak kayak apa sih? mecoba kasih penyesalan padanya, tapi toh dia masih bisa melakukan hal yang sama lagi nanti. RJ itu bagus, tapi harus disesuaikan dengan kenyataannya di lapangan. aku rasa ada yang salah dengan cara ini, kalau korban sudah dipulihkan, kenapa gak korban yang kehilangan apa-apa juga? toh sih mekanisme ini juga bisa digunakan untuk "membuat" orang yang melakukan kejahatan merasa lebih baik, tapi bagaimana kalau korban tidak bisa menanggapi itu? aku rasa kita harus lebih teliti dalam memutuskan kaidah hukum, biar tidak ada lagi kasus seperti ini. πŸ’‘
 
Pencurian besi itu gampang banget. Kalau sekarang ini dibebaskan aja dengan mekanisme RJ, makanya ada yang lagi ngerasa penyesal. Saya rasa ini adalah contoh bagaimana system hukum Indonesia yang kurang kuat sehingga harus menggunakan cara-cara lain untuk menghentikan tindak pidana. Sebelumnya, kasus seperti ini pasti akan diadili dengan benar dan tidak ada pelucuran. Sekarang ini semakin banyak kasus yang dibebaskan dengan mekanisme RJ, saya khawatir sistem hukum kita akan jadi lebih lemah.
 
ini nggak enak banget kalau korban dianggap kurang penting, tapi sih mekanisme RJ itu bagus sekali untuk memulihkan korban dari dampak tindakan kriminal... tapi harus jelas aja apa yang diikuti oleh para tersangka, nggak bisa saja diulangi lagi.
 
Aku pikir ini kalau itu bisa dilakukan dengan cara restorative justice, memang lebih baik daripada hanya menuntun jawabannya dgn hukuman. Tapi aku rasa ada yang salah juga, karena tiga orang dari 21 tersangka masih ditahan dlm kasus ini... Aku rasa perlu dipertimbangkan agar semua korban bisa mendapatkan keadilan yang sama πŸ€”
 
Kalau gini kasus pencurian besi bisa dibebaskan melalui RJ, kan berarti ada cara lain buat memulihkan korban daripada hanya menuntun jawab mereka dengan hukum. Tapi sama-sama penting untuk memastikan bahwa para tersangka tidak akan melanjutkan perilaku kriminal mereka. Aku penasaran apa yang akan menjadi hasil dari kerja sosial ini, apakah mereka bisa memulihkan diri sendiri atau masih butuh bantuan lebih lanjut?
 
πŸ€” Ini kayaknya kasus pencurian besi di Medan yang banyak bahas, tapi mungkin orang-orang lupa betapa pentingnya kerja sosial sebagai hukuman untuk para tersangka. πŸ™ Dengan demikian, mereka harus menerima tanggung jawab itu dan tidak pernah kembali melakukan kesalahan seperti itu lagi. 🀞
 
Kasus pencurian besi yang viral di Medan memang menarik perhatian banyak orang πŸ€”. Saya pikir mekanisme Restorative Justice (RJ) ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk memulihkan korban dari dampak tindakan kriminal, tapi juga perlu diperhatikan agar tidak digunakan sebagai cara mudah keluar dari penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Saya rasa keputusan Wali Kota Medan untuk membebaskan 21 tersangka ini bisa dianggap sebagai contoh kemenangan rasa kemanusiaan, tapi juga perlu diimbangi dengan keadilan yang sebenarnya. Saya berharap para tersangka yang dibebaskan akan mengambil kebijakan yang lebih bijak dan tidak melakukan tindak pidana lainnya lagi 🀞.
 
πŸ€” Maksudnya siapa yang terluka-terluka dalam kasus ini? Siapa yang mendapatkan manfaat dari RJ? Sebenarnya, program RJ ini bertujuan untuk memulihkan korban, tapi bagaimana kalau korban itu juga orang yang melakukan kesalahan? Apakah sebenarnya ada pengawasan yang ketat agar tidak kembali melakukan kesalahan seperti itu? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
πŸŒΏπŸ‘Ž kayaknya kurangnya kesadaran tentang dampak pencurian besi terhadap masyarakat dan lingkungan. kalau seseorang karena rasa penyesalan saja bisa dibebaskan tanpa harus memahami keberatan korban, itu gak benar-benar adil kan? πŸ€”

dalam kasus seperti ini, gak ada yang bilang bahwa para tersangka harus membayar harga dari tindakan kriminal mereka. tapi hanya berapa banyak kerja sosial yang harus mereka lakukan? itu juga tidak adil, karena setidaknya korban bisa mendapatkan pengembalian barang yang hilang πŸ€‘.

dan apakah benar-benar ada perubahan perilaku dari para tersangka? kalau tidak, maka mereka hanya diberi kesempatan kedua tanpa harus belajar dari kesalahan mereka. itu juga tidak bijak πŸ€¦β€β™‚οΈ

sebaiknya kita perlu menetapkan aturan yang lebih ketat dan adil untuk kasus seperti ini, sehingga korban bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya dan para tersangka harus tumbuh dewasa dari kesalahan mereka πŸ™.
 
kembali
Top