Kasus Pencurian Besi di Medan Dibebaskan dengan Mechanisme Restorative Justice, Apa yang Terjadi?
Pada beberapa hari yang lalu, sebuah kasus pencurian besi atau rayap besi di PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya menyelesaikan dirinya. 21 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, akhirnya dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasus ini sebelumnya telah memicu ketegangan antara warga dan aparat kepolisian karena puluhan warga mengangkut besi dari area perusahaan yang terbengkalai secara terang-terangan. Namun, dengan bantuan mekanisme RJ, kasus ini akhirnya bisa selesai.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini adalah bentuk kemenangan bagi sisi kemanusiaan hukum. Dia juga memberikan pesan tegas kepada para tersangka agar jangan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum.
21 tersangka yang dibebaskan ini akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial. Harapan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan adalah para tersangka ini tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan utara.
Fitrah Juanda Harahap, salah satu dari 21 tersangka yang mendapatkan keadilan melalui mekanisme RJ, mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Dia berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.
Kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme RJ dapat digunakan sebagai alternatif penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian materiil yang tidak signifikan.
Pada beberapa hari yang lalu, sebuah kasus pencurian besi atau rayap besi di PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya menyelesaikan dirinya. 21 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, akhirnya dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasus ini sebelumnya telah memicu ketegangan antara warga dan aparat kepolisian karena puluhan warga mengangkut besi dari area perusahaan yang terbengkalai secara terang-terangan. Namun, dengan bantuan mekanisme RJ, kasus ini akhirnya bisa selesai.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini adalah bentuk kemenangan bagi sisi kemanusiaan hukum. Dia juga memberikan pesan tegas kepada para tersangka agar jangan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam hal penegakan hukum.
21 tersangka yang dibebaskan ini akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial. Harapan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan adalah para tersangka ini tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan utara.
Fitrah Juanda Harahap, salah satu dari 21 tersangka yang mendapatkan keadilan melalui mekanisme RJ, mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Dia berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi.
Kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme RJ dapat digunakan sebagai alternatif penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian materiil yang tidak signifikan.