Kejari Jakarta Pusat memenjarakan 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu yang melanggar hukum. Mereka dihadapkan dakwaan melakukan kekerasan dan pengrusakan hingga terhadap orang dan barang. Pihak Kejari menjelaskan bahwa para pelaku tersebut bersekutu untuk melanggengkan aksi unjuk rasa pada 30 Agustus lalu dengan membawa senjata berbahaya.
Para pelaku dihukum mengenakan pasal-pasal hukum, termasuk Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Pasal 212 dan 214 Ayat 1 KUHP.
Para pelaku dihukum mengenakan pasal-pasal hukum, termasuk Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Pasal 212 dan 214 Ayat 1 KUHP.