Dalam kasus korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT Inti Alasindo Energi, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Iswan. Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwah alternatif pertama.
Sementara itu, mantan Direktur PT PGN Danny Praditya divonis 6 tahun penjara. Terdakwa juga membayar denda Rp 250 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan.
Kasus ini melibatkan perbuatan Danny dan Iswan yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 246 miliar. Kegiatan tersebut dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen.
Hal yang meringankan adalah Iswan tidak memperoleh keuntungan langsung secara pribadi, bersikap kooperatif selama persidangan, dan mengembalikan sejumlah bidang aset. Sementara itu, Danny tidak pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Dalam keseluruhan hal, hakim menilai bahwa perbuatan Danny dan Iswan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik negara (BUMN) dan mengarah ke kerugian negara.
Sementara itu, mantan Direktur PT PGN Danny Praditya divonis 6 tahun penjara. Terdakwa juga membayar denda Rp 250 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan.
Kasus ini melibatkan perbuatan Danny dan Iswan yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 246 miliar. Kegiatan tersebut dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen.
Hal yang meringankan adalah Iswan tidak memperoleh keuntungan langsung secara pribadi, bersikap kooperatif selama persidangan, dan mengembalikan sejumlah bidang aset. Sementara itu, Danny tidak pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Dalam keseluruhan hal, hakim menilai bahwa perbuatan Danny dan Iswan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik negara (BUMN) dan mengarah ke kerugian negara.