Terdakwa dalam kasus korupsi jual beli gas terhadap PT PGN dan PT IAE, yaitu Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, divonis pidana penjara dan denda.
Dalam putusan yang diumumkan oleh hakim, Danny Praditya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Iswan Ibrahim. Hukuman untuk Danny adalah 6 tahun penjara sementara hukuman untuk Iswan adalah 5 tahun penjara.
Denda yang dihukum kepada kedua terdakwa juga sama yaitu Rp 250 juta. Namun, hakim juga memberikan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan.
Pernyataan terhadap kedua terdakwa juga menekankan bahwa perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara. Selain itu, perbuatan mereka juga telah merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik negara (BUMN).
Namun, ada beberapa hal yang dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hukuman bagi kedua terdakwa. Antara lain adalah karena tidak memperoleh keuntungan langsung secara pribadi dan telah bersikap kooperatif selama persidangan. Selain itu, mereka juga telah menyerahkan beberapa aset pribadinya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Danny Praditya dengan pidana penjara 7,5 tahun dan membayar denda Rp 250 juta. Sementara itu, Iswan Ibrahim dituntut dengan pidana penjara 7 tahun dan membayar denda Rp 250 juta.
Perkara ini juga terkait dengan kasus korupsi jual beli gas yang dilakukan oleh PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Dalam perkara ini, Danny dan Iswan didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar.
Dalam putusan yang diumumkan oleh hakim, Danny Praditya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Iswan Ibrahim. Hukuman untuk Danny adalah 6 tahun penjara sementara hukuman untuk Iswan adalah 5 tahun penjara.
Denda yang dihukum kepada kedua terdakwa juga sama yaitu Rp 250 juta. Namun, hakim juga memberikan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan.
Pernyataan terhadap kedua terdakwa juga menekankan bahwa perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara. Selain itu, perbuatan mereka juga telah merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik negara (BUMN).
Namun, ada beberapa hal yang dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hukuman bagi kedua terdakwa. Antara lain adalah karena tidak memperoleh keuntungan langsung secara pribadi dan telah bersikap kooperatif selama persidangan. Selain itu, mereka juga telah menyerahkan beberapa aset pribadinya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Danny Praditya dengan pidana penjara 7,5 tahun dan membayar denda Rp 250 juta. Sementara itu, Iswan Ibrahim dituntut dengan pidana penjara 7 tahun dan membayar denda Rp 250 juta.
Perkara ini juga terkait dengan kasus korupsi jual beli gas yang dilakukan oleh PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Dalam perkara ini, Danny dan Iswan didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar.