Tersangka Dugaan Korupsi PT Sarana Pembangunan Riau Berhubungan dengan Blok Migas Langgak, Tercetak Akuntansi yang Tidak Jelas dan Menggunakan Kepemilikan Luar Negeri. Pada 2010-2015, terjadi dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau, perusahaan milik Pemprov Riau. Perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan Blok Migas Langgak dan mengelola usaha-usaha di bidang pertambangan.
Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau, Rahman Akil, dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari, dituduh melakukan pelanggaran dalam pengeluaran keuangan perusahaan. Dugaan korupsi ini terjadi karena proses pengadaan yang tidak berlandaskan itikad baik transparan dan tanggungjawab.
Menurut Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Bhakti Eri Nurmansyah, ditemukan bahwa PT Sarana Pembangunan Riau Langgak melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Kesalahan ini mencakup kesalahan akuntansi dan penggunaan kepemilikan luar negeri yang tidak sesuai dengan prinsip Good And Clean Government (GCG).
Pengadaan yang dilakukan oleh PT Sarana Pembangunan Riau Langgak dalam mengelola Blok Migas Langgak terpilih pada 2009 dan berakhir pada tahun 2030. Namun, ditemukan bahwa perusahaan melakukan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip GCG.
Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp33,2 miliar. Dua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau, Rahman Akil, dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari, dituduh melakukan pelanggaran dalam pengeluaran keuangan perusahaan. Dugaan korupsi ini terjadi karena proses pengadaan yang tidak berlandaskan itikad baik transparan dan tanggungjawab.
Menurut Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Bhakti Eri Nurmansyah, ditemukan bahwa PT Sarana Pembangunan Riau Langgak melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Kesalahan ini mencakup kesalahan akuntansi dan penggunaan kepemilikan luar negeri yang tidak sesuai dengan prinsip Good And Clean Government (GCG).
Pengadaan yang dilakukan oleh PT Sarana Pembangunan Riau Langgak dalam mengelola Blok Migas Langgak terpilih pada 2009 dan berakhir pada tahun 2030. Namun, ditemukan bahwa perusahaan melakukan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip GCG.
Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp33,2 miliar. Dua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.