Dua kata 'LC' muncul dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker, membuat Jaksa bertanya-tanya. Dalam sidang, eks Sesditjen Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker, Chairul Fadly Harahap menjadi saksi.
Chairul mengaku pernah berkomunikasi dengan Irvian Bobby terkait jual beli mobil, termasuk Land Cruiser. "Saya bilang, 'dik..' karena dia di komunitas LC si Rizky ini. Kebetulan saya senang dan suka," ujar Chairul.
Kata LC pun kembali muncul saat Jaksa mendalami Chairul terkait berbagai tawaran dari Bobby. Chairul mengaku pernah ditawari LC yang berarti Lady Companion oleh Bobby. "Terus pernah juga Saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, Pak?" tanya Jaksa.
Chairul mengaku menolak tawaran LC tersebut. Alasannya, Chairul mengaku sudah terbantu dengan Bobby dalam proses tukar tambah mobil Land Cruiser tersebut. "Saudara terima?" tanya Jaksa. "Tidak," jawab Chairul.
Jaksa juga mendalami asal uang pembayaran kendaraan itu. Chairul mengatakan uang tersebut berasal dari gaji, uang perjalanan dinas, dan tabungan. Ketika Jaksa bertanya kembali tentang asal uang tersebut, Chairul menjawab: "Iya, dan honor dan dari uang tabungan saya juga, Pak."
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar).
Chairul mengaku pernah berkomunikasi dengan Irvian Bobby terkait jual beli mobil, termasuk Land Cruiser. "Saya bilang, 'dik..' karena dia di komunitas LC si Rizky ini. Kebetulan saya senang dan suka," ujar Chairul.
Kata LC pun kembali muncul saat Jaksa mendalami Chairul terkait berbagai tawaran dari Bobby. Chairul mengaku pernah ditawari LC yang berarti Lady Companion oleh Bobby. "Terus pernah juga Saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, Pak?" tanya Jaksa.
Chairul mengaku menolak tawaran LC tersebut. Alasannya, Chairul mengaku sudah terbantu dengan Bobby dalam proses tukar tambah mobil Land Cruiser tersebut. "Saudara terima?" tanya Jaksa. "Tidak," jawab Chairul.
Jaksa juga mendalami asal uang pembayaran kendaraan itu. Chairul mengatakan uang tersebut berasal dari gaji, uang perjalanan dinas, dan tabungan. Ketika Jaksa bertanya kembali tentang asal uang tersebut, Chairul menjawab: "Iya, dan honor dan dari uang tabungan saya juga, Pak."
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar).