Bertahan dari kekuatan penegakan hukum, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) baru-baru ini menindaklanjuti oknum pegawai yang melanggar norma di lapas-rutan. Dalam beberapa bulan terakhir, 17 oknum pegawai diperintahkan untuk meninggalkan jabatannya, sementara 52 oknum lainnya mendapatkan hukuman disiplin berat karena terlibat dalam praktik penipuan online dan peredaran narkoba di lapas.
Menurut Direktorat Jenderal Permasyarakatan Imipas, selama setahun terakhir, kementerian baru ini telah melaksanakan 11.962 kegiatan razia untuk menghentikan peredaran narkoba dan praktik penipuan online di dalam lapas-rutan. Hasilnya, 10.572 unit ponsel dan 21.843 benda elektronik disita.
Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, kehadiran ponsel di dalam lapas merupakan ancaman bagi keamanan dan ketertiban. "Zero ponsel dan narkoba harga mati," katanya. Hasil razia di beberapa lembaga pemasyarakatan juga menunjukkan adanya 24.537 bilah senjata tajam yang disita, serta 9 kasus pengungkapan narkoba.
Selain itu, Ditjenpas juga menggencarkan tes urine untuk menangkap warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang terlibat dengan narkoba. Dalam setahun ini, tercatat 177 warga tersebut yang statusnya positif menggunakan narkoba. Mereka kemudian dipindahkan ke lapas Nusakambangan, super maximum security.
Pemberantasan ponsel dan narkoba di lapas-rutan ditekankan Menteri Agus sebagai hal yang sangat penting untuk menghentikan praktik penipuan online dan peredaran narkoba. "Kami berkomitmen, kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas," katanya.
Sementara itu, 151 pegawai sedang dalam proses investigasi terkait dugaan melanggar norma. 11 oknum pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedangkan 68 oknum lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.
Menurut Direktorat Jenderal Permasyarakatan Imipas, selama setahun terakhir, kementerian baru ini telah melaksanakan 11.962 kegiatan razia untuk menghentikan peredaran narkoba dan praktik penipuan online di dalam lapas-rutan. Hasilnya, 10.572 unit ponsel dan 21.843 benda elektronik disita.
Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, kehadiran ponsel di dalam lapas merupakan ancaman bagi keamanan dan ketertiban. "Zero ponsel dan narkoba harga mati," katanya. Hasil razia di beberapa lembaga pemasyarakatan juga menunjukkan adanya 24.537 bilah senjata tajam yang disita, serta 9 kasus pengungkapan narkoba.
Selain itu, Ditjenpas juga menggencarkan tes urine untuk menangkap warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang terlibat dengan narkoba. Dalam setahun ini, tercatat 177 warga tersebut yang statusnya positif menggunakan narkoba. Mereka kemudian dipindahkan ke lapas Nusakambangan, super maximum security.
Pemberantasan ponsel dan narkoba di lapas-rutan ditekankan Menteri Agus sebagai hal yang sangat penting untuk menghentikan praktik penipuan online dan peredaran narkoba. "Kami berkomitmen, kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas," katanya.
Sementara itu, 151 pegawai sedang dalam proses investigasi terkait dugaan melanggar norma. 11 oknum pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedangkan 68 oknum lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.