Kasus Narkoba: 150 Anak Terlibat, Tersangka Berjumlah 51.763 Orang
Polri mengungkapkan 38.934 kasus peredaran narkoba selama periode Januari-Oktober 2025. Dalam kasus-kasu itu, sebanyak 51.763 orang jadi tersangka, termasuk 150 anak-anak yang masih terlibat sebagai pengguna hingga kurir narkoba.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono, proses hukum terhadap para tersangka yang masih anak-anak berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan Polri terhadap kasus-kasu narkoba ini tidak lembut.
"Tapi apa pun itu, yang terlibat narkoba kami tindak tegas," kata Syahardiantono di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 22 Oktober 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa terbesar dari kasus-kasu ini adalah penggunaan dan pengiriman narkoba melalui anak-anak. Menurutnya, anak-anak kerap dimanfaatkan oleh sindikat narkoba.
"Pakai kurir anak supaya mudah lepas, pakai pidana anak," kata Eko.
Dalam kasus-kasu ini, banyak dari tersangka yang masih di Sumatera Utara. Provinsi itu mendapat perhatian khusus dari Polri dalam aspek peredaran narkoba.
Eko merincikan bahwa terdapat 48.692 pria dan 2.764 wanita sebagai tersangka, serta 150 anak yang terlibat dalam kasus-kasu ini.
Polri mengungkapkan 38.934 kasus peredaran narkoba selama periode Januari-Oktober 2025. Dalam kasus-kasu itu, sebanyak 51.763 orang jadi tersangka, termasuk 150 anak-anak yang masih terlibat sebagai pengguna hingga kurir narkoba.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono, proses hukum terhadap para tersangka yang masih anak-anak berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan Polri terhadap kasus-kasu narkoba ini tidak lembut.
"Tapi apa pun itu, yang terlibat narkoba kami tindak tegas," kata Syahardiantono di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 22 Oktober 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa terbesar dari kasus-kasu ini adalah penggunaan dan pengiriman narkoba melalui anak-anak. Menurutnya, anak-anak kerap dimanfaatkan oleh sindikat narkoba.
"Pakai kurir anak supaya mudah lepas, pakai pidana anak," kata Eko.
Dalam kasus-kasu ini, banyak dari tersangka yang masih di Sumatera Utara. Provinsi itu mendapat perhatian khusus dari Polri dalam aspek peredaran narkoba.
Eko merincikan bahwa terdapat 48.692 pria dan 2.764 wanita sebagai tersangka, serta 150 anak yang terlibat dalam kasus-kasu ini.