Polisi Banten Tangkap 15 Tersangka Perdagangan Orang, 24 Lainnya Terus Mencari
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, 15 dari total 39 tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) telah berhasil ditangkap. Kasus ini melibatkan kejahatan ekonomi yang serius, dengan tersangka mendapat imbalan besar untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan.
Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dianggap "buron". Salah satu DPO tersebut adalah aktor utama berkewarganegaraan Lebanon dengan nama AR, yang dipercaya memiliki peran penting dalam menjembatani warga-warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini mencakup penipuan dan scams, serta pekerjaan palsu sebagai asisten rumah tangga atau admin judol. Mereka juga menjanjikan gaji fantastis bagi CPMI, senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 paspor, dan dokumen lainnya dari para tersangka. Dalam kasus ini, masing-masing tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Keberhasilan ini diharapkan dapat membantu dalam pencegahan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari kejahatan perdagangan orang.
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, 15 dari total 39 tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) telah berhasil ditangkap. Kasus ini melibatkan kejahatan ekonomi yang serius, dengan tersangka mendapat imbalan besar untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan.
Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dianggap "buron". Salah satu DPO tersebut adalah aktor utama berkewarganegaraan Lebanon dengan nama AR, yang dipercaya memiliki peran penting dalam menjembatani warga-warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini mencakup penipuan dan scams, serta pekerjaan palsu sebagai asisten rumah tangga atau admin judol. Mereka juga menjanjikan gaji fantastis bagi CPMI, senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 paspor, dan dokumen lainnya dari para tersangka. Dalam kasus ini, masing-masing tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Keberhasilan ini diharapkan dapat membantu dalam pencegahan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari kejahatan perdagangan orang.