Polisi Bandara Soetta Tampakkan Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang dengan Ekspresi Serius
Dalam operasi yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, selama ini masih mengalami beberapa kesulitan dalam menemukan korban. Namun, hari ini mereka berhasil menangkap 15 dari total 39 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah NH, EM, PN, MR, EAH, NC, DS, AES, DI, DN, YP, U, MW, AM, dan, AM. Sedangkan, 24 tersangka lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk aktor utama berkewarganegaraan Lebanon yang dianggap punya peran signifikan dalam menjembatani warga-warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Mereka diduga telah mendapat imbalan Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan, sementara para korban diimpi-impi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi menemukan motif utama adalah ekonomi. Mereka mendapat imbalan yang tinggi untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan. Sementara, para korban diimpi-impi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 buah paspor, dan dokumen lainnya. Masing-masing tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, selama ini masih mengalami beberapa kesulitan dalam menemukan korban. Namun, hari ini mereka berhasil menangkap 15 dari total 39 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah NH, EM, PN, MR, EAH, NC, DS, AES, DI, DN, YP, U, MW, AM, dan, AM. Sedangkan, 24 tersangka lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk aktor utama berkewarganegaraan Lebanon yang dianggap punya peran signifikan dalam menjembatani warga-warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Mereka diduga telah mendapat imbalan Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan, sementara para korban diimpi-impi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi menemukan motif utama adalah ekonomi. Mereka mendapat imbalan yang tinggi untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan. Sementara, para korban diimpi-impi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 buah paspor, dan dokumen lainnya. Masing-masing tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.