Banten, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 15 dari total 39 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), membawa harapan untuk penyelesaian kasus ini.
Menurut Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka berhasil ditangkap oleh polisi, sementara 24 orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dianggap buron.
Mengenai ke-15 tersangka yang berhasil ditangkap, mereka termasuk beberapa warga negara asing seperti NH, EM, PN, MR, EAH, NC, DS, AES, DI, DN, YP, U, MW, AM, dan AM. Mereka dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini karena melakukan perdagangan orang dengan motif ekonomi.
Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih berstatus DPO dan dianggap buron. Salah satu aktor utama yang berperan signifikan dalam kasus ini adalah warga negara asing Lebanon yang berinisial AR.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka, termasuk dua unit mobil, 47 paspor, dan dokumen lainnya. Menurut Kapolres Bandara Soetta, masing-masing tersangka dijerat dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Menurut Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka berhasil ditangkap oleh polisi, sementara 24 orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dianggap buron.
Mengenai ke-15 tersangka yang berhasil ditangkap, mereka termasuk beberapa warga negara asing seperti NH, EM, PN, MR, EAH, NC, DS, AES, DI, DN, YP, U, MW, AM, dan AM. Mereka dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini karena melakukan perdagangan orang dengan motif ekonomi.
Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih berstatus DPO dan dianggap buron. Salah satu aktor utama yang berperan signifikan dalam kasus ini adalah warga negara asing Lebanon yang berinisial AR.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka, termasuk dua unit mobil, 47 paspor, dan dokumen lainnya. Menurut Kapolres Bandara Soetta, masing-masing tersangka dijerat dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.