Makassar, CNN Indonesia - Kasus polisi yang menyalakan kembang api di malam tahun baru di Maros, Sulawesi Selatan, dinaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Menurut Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, saat ini 15 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, di mana 13 di antaranya adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Maros. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat terkait tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi.
Kapolres Mahendrajaya juga memohon maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan jika terbukti bersalah, sanksi etik menanti di samping proses peradilan pidana yang terus berjalan.
Kasus ini melibatkan seorang warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, bernama Akbar (26) yang diduga dianiaya oleh oknum polisi akibat menyalakan petasan di malam pergantian tahun. Akbar melaporkan kasus tersebut ke propam dan Satreskrim Polres Maros.
Menurut Akbar, saat dia berada di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB) untuk merayakan tahun baru bersama rekan-rekannya sambil menyalakan kembang api, datang sejumlah oknum polisi yang menanyakan terkait petasan yang dibakar. Namun, terjadi ketegangan sehingga warga kembali melerai dan oknum polisi itu pergi.
Beberapa saat kemudian, oknum polisi tersebut kembali datang dan meminta agar kejadian itu diselesaikan secara baik-baik. Namun, terjadi lagi ketegangan, sehingga warga kembali melerai dan oknum polisi itu pergi. Akbar sempat dibawa ke pos pengamanan dan kemudian dibawa ke Polres Maros untuk diperiksa.
Di dalam sel, Akbar dituduh melemparkan petasan ke arah petugas dan hendak memukul polisi. Namun, tuduhan tersebut dibantahnya. Setelah itu, dia dipaksa tandatangani surat pernyataan, tapi tidak tahu apa isinya.
Menurut Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, saat ini 15 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, di mana 13 di antaranya adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Maros. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat terkait tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi.
Kapolres Mahendrajaya juga memohon maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat atas insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan jika terbukti bersalah, sanksi etik menanti di samping proses peradilan pidana yang terus berjalan.
Kasus ini melibatkan seorang warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, bernama Akbar (26) yang diduga dianiaya oleh oknum polisi akibat menyalakan petasan di malam pergantian tahun. Akbar melaporkan kasus tersebut ke propam dan Satreskrim Polres Maros.
Menurut Akbar, saat dia berada di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB) untuk merayakan tahun baru bersama rekan-rekannya sambil menyalakan kembang api, datang sejumlah oknum polisi yang menanyakan terkait petasan yang dibakar. Namun, terjadi ketegangan sehingga warga kembali melerai dan oknum polisi itu pergi.
Beberapa saat kemudian, oknum polisi tersebut kembali datang dan meminta agar kejadian itu diselesaikan secara baik-baik. Namun, terjadi lagi ketegangan, sehingga warga kembali melerai dan oknum polisi itu pergi. Akbar sempat dibawa ke pos pengamanan dan kemudian dibawa ke Polres Maros untuk diperiksa.
Di dalam sel, Akbar dituduh melemparkan petasan ke arah petugas dan hendak memukul polisi. Namun, tuduhan tersebut dibantahnya. Setelah itu, dia dipaksa tandatangani surat pernyataan, tapi tidak tahu apa isinya.