Seluruh calon peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan mengikuti ujian di hari pertama harus mematuhi tata tertib yang telah disediakan oleh Kemendikdasmen. Berikut adalah daftar tata tertib yang harus ditaati.
Pertama, peserta harus masuk ke ruangan TKA setelah mengetahui waktu puncak 15 menit sebelum mulainya, dan tidak boleh terlambat hadir. Jika memang ada kesalahan, maka peserta dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang.
Kedua, peserta harus masuk ke ruangan TKA sesuai dengan sesi yang telah disediakan, dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan. Selain itu, dilarang membawa catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
Ketiga, peserta harus mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan, serta memasukkan kartu login yang diterima dari pengawas. Selanjutnya, peserta harus mengisi daftar hadir sesuai dengan identitas yang terdaftar.
Keempat, peserta harus menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas untuk masuk ke aplikasi TKA. Selain itu, dilarang diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.
Kelima, setelah menekan tombol mulai, peserta harus mengerjakan soal TKA dengan benar. Jika memerlukan waktu lebih lama daripada yang dianggap tepat oleh pengawas, maka peserta harus meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas.
Keenam, selama TKA berlangsung, dilarang membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA. Selain itu, tidak boleh melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA, menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Ketiga, selama TKA berlangsung, dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian. Jika terjadi kendala, maka peserta harus menginformasikan kepada proktor dan/ata pengawas segera.
Pertama, peserta harus masuk ke ruangan TKA setelah mengetahui waktu puncak 15 menit sebelum mulainya, dan tidak boleh terlambat hadir. Jika memang ada kesalahan, maka peserta dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang.
Kedua, peserta harus masuk ke ruangan TKA sesuai dengan sesi yang telah disediakan, dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan. Selain itu, dilarang membawa catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
Ketiga, peserta harus mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan, serta memasukkan kartu login yang diterima dari pengawas. Selanjutnya, peserta harus mengisi daftar hadir sesuai dengan identitas yang terdaftar.
Keempat, peserta harus menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas untuk masuk ke aplikasi TKA. Selain itu, dilarang diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.
Kelima, setelah menekan tombol mulai, peserta harus mengerjakan soal TKA dengan benar. Jika memerlukan waktu lebih lama daripada yang dianggap tepat oleh pengawas, maka peserta harus meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas.
Keenam, selama TKA berlangsung, dilarang membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA. Selain itu, tidak boleh melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA, menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Ketiga, selama TKA berlangsung, dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian. Jika terjadi kendala, maka peserta harus menginformasikan kepada proktor dan/ata pengawas segera.