Pembunuh Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Dijatuhi 12 Tahun Penjara
Nanang Irawan alias Gimbal terbukti melakukan pembunuhan atas artis Sandy Permana. Hukuman diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang mencapai 12 tahun penjara.
Gimbal dan Sandy saling kenal sejak 2017. Keduanya merupakan tetangga di Cibarusah. Namun, hubungan antara keduanya mulai tak harmonis sejak 2019. Selain itu, Nanang juga meludah dengan tatapan sinis ke arah Sandy yang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya.
Pada 12 Januari 2025, Nanang menusuk perut kiri korban sebanyak dua kali. Sandy sempat melawan, tetapi terdakwa menusuk korban ke pelipis kiri, kepala, dada serta leher. Sandy kemudian melarikan diri dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulya namun korban meninggal.
Nanang kemudian melarikan diri dengan menumpangi truk beberapa kali hingga tiba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia mematikan handphone (HP) selama dalam pelarian. Selanjutnya, Nanang ditangkap di Karawang dan dihukum 12 tahun penjara serta membayar restitusi kepada istri Sandy Permana sejumlah Rp 269.706.000.
Dengan hukuman tersebut, Nanang Gimbal dihukum 12 tahun penjara karena melakukan pembunuhan atas artis Sandy Permana pada 12 Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi.
Nanang Irawan alias Gimbal terbukti melakukan pembunuhan atas artis Sandy Permana. Hukuman diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang mencapai 12 tahun penjara.
Gimbal dan Sandy saling kenal sejak 2017. Keduanya merupakan tetangga di Cibarusah. Namun, hubungan antara keduanya mulai tak harmonis sejak 2019. Selain itu, Nanang juga meludah dengan tatapan sinis ke arah Sandy yang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya.
Pada 12 Januari 2025, Nanang menusuk perut kiri korban sebanyak dua kali. Sandy sempat melawan, tetapi terdakwa menusuk korban ke pelipis kiri, kepala, dada serta leher. Sandy kemudian melarikan diri dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulya namun korban meninggal.
Nanang kemudian melarikan diri dengan menumpangi truk beberapa kali hingga tiba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia mematikan handphone (HP) selama dalam pelarian. Selanjutnya, Nanang ditangkap di Karawang dan dihukum 12 tahun penjara serta membayar restitusi kepada istri Sandy Permana sejumlah Rp 269.706.000.
Dengan hukuman tersebut, Nanang Gimbal dihukum 12 tahun penjara karena melakukan pembunuhan atas artis Sandy Permana pada 12 Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi.