Maksudnya kalau peraturan ini berlaku, maka total kursi DPRD DKI Jakarta harus sesuai dengan penduduk yang tinggal di sana. Jadi, kalau menurut DAK 2, total penduduk sekitar 11 juta, maka secara logika total kursi DPRD harus 100, bukan 106 seperti yang ada sekarang 🤔. Tapi, siapa tahu ada alasan...