Jakarta akan mengatur arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Kamis (9/10/2025). Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 dapat melintas di ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan, sedangkan kendaraan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8...